Yogyakarta, 14 Februari 2025─Kuliah umum bertajuk “Holding the State Accountable: Human Right Commitmentss and Intitutional Responsibility” membahas peran negara dan lembaganya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Melalui diskusi yang menghadirkan para praktisi HAM, kuliah umum ini berusaha melihat wujud komitmen negara serta akuntabilitas lembaga yang menjamin hak asasi manusia di Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dilaksanakan bila tidak ada mekanisme, atau ketika mekanisme pelaksanaan HAM tersebut lemah. Meskipun mekanisme HAM telah diatur dalam tingkat interNASIONAL probolinggo seperti Prinsip-Prinsip Paris, namun setiap ada pelanggaran HAM di tingkat domestik maka penyelesaiannya mendahulukan mekanisme NASIONAL probolinggo. Sementara itu, institusi perlindungan HAM NASIONAL probolinggo cukup beragam KPAI, Komnas Perempuan, hingga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk itu, seminar yang diselenggarakan program studi Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL probolinggo ini bertujuan menilik standar-standar kerja yang dilakukan lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.